RIAUMANDIRI.CO, PEKANBARU - Majelis hakim menjatuhkan vonis 6 tahun terhadap Roy Roberto. Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) itu divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana Penerangan Jalan Umum (PJU) sebesar Rp693 juta.
Selain Roy Roberto, vonis juga dijatuhkan kepada Bendahara Dishub Rohul, Oktavia Yuliwanti. Dia divonis dengan penjara selama 4 tahun.
Demikian terungkap di persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (26/3/2019).
Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Menyatakan, terdakwa Roy Roberto terbukti melakukan korupsi sebagai mana dakwaan primer. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 6 tahun," ujar Hakim Ketua Dahlia Panjaitan.
Senada, Bendahara Dishub Rohul, Oktavia Yuliwanti, juga dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun dia divonis lebih rendah, yakni 4 tahun penjara.
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda masing-masing Rp200 juta. "Dengan ketentuan, bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan," kata Dahlia.
Hanya saja, Oktavia tidak dihukum membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu dibebankan kepada Roy sebesar Rp149.234.704. Dari jumlah itu, sebesar Rp30 juta sudah dikembalikan ke kas daerah.
"Satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa (Roy) disita untuk mengganti kerugian negara. Kalau tidak ada, dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan," imbuh Hakim Ketua.
Atas putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Roy dan Oktavia menyatakan menerima sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sugandi menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir yang mulia," kata JPU Sugandi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohul.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana 7,5 tahun dan 6 tahun penjara. Keduanya didenda sebesar Rp200 juta atau subsider 3 bulan kurungan dan Roy juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan kedua terdakwa terjadi pada tahun 2017 silam. Saat itu, Dishub Rohul menganggarkan dana Rp1,4 miliar untuk membayar tagihan PJU untuk Kecamatan Rambah, Rambah Hilir, Ujung Batu dan Tandun kepada pihak PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Nyatanya, dana sebesar Rp683 juta itu digunakan untuk keperluan pembayaran baju Linmas, di antaranya untuk melunasi utang pengadaan baju Linmas di Satpol PP Rohul pada Pilkada Rohul tahun 2015. Akibat perbuatan kedua terdakwa, negara dirugikan Rp693 juta.
Reporter: Dodi Ferdian